MADANIACOID – Dikutip dari Kemenkeu Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Dalam keterangannya usai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada Kamis (03/11), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ujar Menkeu.
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Menkeu menuturkan bahwa kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Kenaikan rokok ini sangat berdampak bagi pedagang warkop dan warung. “kenaikan rokok itu sangat pengaruh banget karena sebagian orang banyak yang beli ketengan atau eceran per batang apalagi diwarkop ini banyak pengunjung dari kalangan mahasiswa dan siswa bahkan yang belum kerja” Ujar Edi penjaga warkop.
Sri Mulyani menyatakan bahwa tidak semua rokok mengalami kenaikan harga cukai. seperti yang diketahui rokok dibagi menjadi 8 golongan, untuk lebih jelas disini akan memberikan daftar golongan rokok.
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) / Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Sigaret Putih Tangan Putih / Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Tembakau Iris (TIS)
- Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Cerutu (CRT)
Discussion about this post