MADANIACOID – Bareskrim Polri akhirnya melimpahkan tersangka kasus penipuan investasi Quotex Doni Salmanan ke Kejati Jabar.
Dari Kejati Jabar tersebut, berkas Doni Salmanan pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung untuk segera disidangkan.
Sambil menunggu proses persidangan di PN Bale Bandung Baleendah Kabupaten Bandung, Doni Salmanan dititipkan di Rutan Kelas I Bandung (Rutan Kebonwaru).
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas Satu Kebonwaru Kota Bandung,” sebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata Bandung, Selasa 5 Juli 2022.
Baca juga: Waspadai Sudah 11 Kasus Varian Omicron di Indonesia yang Teridentifikasi
Menurut Didi, Doni Salmanan akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kebonwaru, sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke PN Bale Bandung.
Jaksa memiliki waktu 20 hari ke depan untuk pelimpahan ke pengadilan.
“Secepatnya dilimpahkan, masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap,” lanjutnya.
Didi menjelaskan, soal barang bukti yang disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Ada lebih dari 100 item barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex.
“Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian lagi dalam proses penyerahan, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung,” tegas Didi.
Dengan demikian, perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru dan segera menjalani persidangan.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan menggunakan situs Quotex.
Doni dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5.
Baca juga: Update Positif Corona Senin 30 Mei Bertambah 218 Total Jadi 6.054.633 Kasus
Selain itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni. Berdasarkan keterangan polisi, Doni seolah ikut bermain Quotex, padahal tidak.
Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***











Discussion about this post