MADANIACOID – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) membuka Pendaftaran Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari unsur tenaga kependidikan UPI dan Kemasyarakatan Periode 2025-2030.
Ketua Tim Penjaringan MWA UPI 2025-2030 Prof. Dr. Dadang Sunendar, M. Hum mengatakan untuk tahapan pendaftaran baik dari unsur masyarakat maupun dari unsur tenaga kependidikan UPI sudah dimulai hari ini hingga 25 Oktober 2024 mendatang.
“Untuk pengambilan formulir dan pendaftaran dapat diunduh melalui website: www.upi.edu atau diambil langsung di Gedung University Centre Lantai 3 Ruang Sekretariat Senat Akademik UPI pada hari kerja Senin s.d. Jum’at mulai jam 08.00 s.d. 15.00 WIB,” kata Prof. Dadang kepada wartawan. Senin 7 Oktober 2024
Sedangkan untuk pemilihan, kata Prof. Dadang akan dilaksanakan antara tanggal 11-12 November 2024 dan pemilihan anggota MWA UPI akan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Senat Akademik UPI antara tanggal 26 – 29 November 2024.
“MWA dari unsur masyarakat sebanyak 9 orang terdiri dari 1 orang ek officio (Gubernur Jabar) dan 8 orang unsur masyarakat. sedangkan untuk internal UPI yakni unsur tenaga kependidikan UPI sebanyak 1 orang,” ujarnya.
Secara rinci Prof. Dadang menjelaskan, untuk kriteria utama Calon Anggota MWA UPI dari unsur Tenaga Kependidikan UPI Periode 2025-2030 yaitu (a) telah menjadi pegawai di UPI paling sedikit 10 tahun; (b) berpendidikan paling rendah magister (S2); (c) memiliki pengalaman memimpin unit paling rendah setingkat kepala subbagian/kepala seksi; (d) memiliki pengetahuan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum;(e) memahami Statuta UPI dan Peraturan MWA; (f) memiliki integritas serta komitmen yang tinggi untuk kemajuan UPI; dan (h) diketahui pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Sedangkan untuk persyaratan Calon Anggota MWA UPI dari unsur Tenaga Kependidikan UPI Periode 2025-2030 yaitu (a) sehat jasmani dan rohani; (b) memiliki kesanggupan untuk berkontribusi bagi pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI; (c) tidak sedang terkait dalam masalah hukum dengan status tersangka; (d) Memperoleh izin dari pimpinan unit kerja; dan (e) menyatakan kesediaan secara tertulis.
Lebih lanjut Prof. Dadang mengatakan adapun untuk kriteria utama Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030 yaitu (a) memiliki komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik dan non akademik; (b) memiliki kemampuan menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI; (c) memiliki integritas moral dan berakhlak mulia; (d) memiliki prestasi dan ketokohan pada tataran nasional atau internasional; (e) memiliki wawasan dan pemahaman yang baik tentang UPI sebagai PTN badan hukum; dan (f) bukan merupakan pegawai UPI.
“Persyaratan Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030 yaitu (a) sehat jasmani dan rohani; (b) memiliki kesanggupan untuk berkontribusi bagi pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI; (c) tidak sedang terkait dalam masalah hukum dengan status tersangka; dan (d) menyatakan kesediaan secara tertulis,” pungkasnya.***
Discussion about this post