Madania.co.id, Bandung – Diduga ilegal, pemberangkatan calon pekerja migran indonesia digagalkan. Pemberangkatan lima orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini digagalkan UPT Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung, lantaran diduga pemberangkatan tersebut ilegal.
Kepala UPT BP2MI Bandung Ade Kusnadi mengatakan, penggagalan itu bermula ketika petugas menerima laporan dari seorang CPMI berinisial IR.
Menurutnya, IR ditawari oleh seorang sponsor yang berinisial E alias D bekerja di Irak menjadi Pembantu Rumah Tangga dengan diimingi upah senilai Rp 5 juta.
Akan tetapi, sambung Ade, IR merasa curiga sebab dibawa ke lokasi penampungan yang berupa rumah kontrakan dan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan tetangga dan pintu rumah dikunci dari luar.
IR pun mengaku tak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja. Padahal, para CPMI yang hendak berangkat ke luar negeri mestinya terlebih dahulu mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja.
“Tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan tetangga sekitar bahkan pintunya dikunci dari luar dan tidak didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Ade, dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/4/2021).
Adanya laporan tersebut, petugas BP2MI dan polisi melakukan penggerebekan ke lima titik penampungan CPMI yang tak sesuai prosedur di wilayah Majalengka, Indramayu, dan Cirebon. Di Indramayu, petugas pun mendapati sejumlah CPMI yang ditampung di sebuah rumah kontrakan.
Diduga ilegal, pemberangkatan calon pekerja migran indonesia digagalkan. Penggerebekan dilakukan di lima lokasi yaitu di Cirebon, Indramayu, dan Majalengka,” katanya.
Berikut ini identitas lima CPMI tersebut:
1. Yuliawati (47) asal Kabupaten Sukabumi;
2. Neni Nurmana (47) asal Kabupaten Cianjur;
3. Nunung (48) asal Kabupaten Sumedang;
4. Suneti (37) asal Kabupaten Cirebon;
5. Ina Rasinah (47) asal Kabupaten Indramayu;
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menuturkan, CPMI mulanya ditawari bekerja oleh E. Nantinya, mereka akan diserahkan ke orang yang disebut sebagai Direktur Utama PT. Nur Barokah Pratama berinisial N.
Kini, E telah diamankan sedangkan N yang diduga merupakan pelaku utama masih dalam pengejaran.
“Nah, N ini adalah pelaku utama dan statusnya masih dalam pengejaran oleh Polres Indramayu. Kami berharap pelaku ini segera ditangkap,” ujarnya.
Amankan Barang Bukti
Benny pun memastikan, PT. Nur Barokah Pratama tak terdaftar sehingga dipastikan rekrutmen kepada para CPMI merupakan ilegal. Selain itu, ciri dari tindakan lain yang dinilai ilegal ialah tak didaftarkannya para CPMI ke Dinas Tenaga Kerja sebelum diberangkatkan.
“Setelah kami periksa, ternyata tidak ada nama PT Nur Barokah Pratama. Maka jelas, rekrutmen yang dilakukan adalah perbuatan ilegal karena perusahaan itu tidak terdaftar,” jelas dia.
“Kalau perusahaan resmi, tentu harus mendaftarkan CPMI ke Dinas Tenaga Kerja,” lanjut dia.
Adapun dari penggerebekan yang dilakukan, petugas turut mengamankan barang bukti antara lain berupa dokumen CPMI dan PMI berjumlah lebih dari 500 orang, kwitansi dan bukti transaksi antara PMI dengan sponsor, nama-nama sponsor yang bekerja sama dengan N, dan barang-barang yang berhubungan dengan penempatan oleh PT. Nur Barokah Pratama. (mrf)
Discussion about this post