Madania.co.id, Bandung – Belakangan ramai diberitakan seorang ayah bernama R.E Koswara (85) digugat anak kandungnya bernama Deden secara perdata sebesar Rp 3 Miliar, terkait perkara sebagian lahan rumah di Bandung.
Adapun, kini giliran Koswara melaporkan ketiga anaknya yakni Deden (anak kedua), Ajid (anak keempat), dan Muchtar (anak keemam) ke Polda Jabar atas dugaan tindak pidana Pasal 335 tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan.
Koswara mengaku dirinya sangat ketakutan dengan perilaku Deden yang mengancam ingin menyakiti dirinya.
“Dia (Deden) bilang ke saya R.E Koswara bangsat, R.E Koswara bangsat. Dihajar sia ku aing (aku hajar kamu), saya takut,” kata Koswara di Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Meski mendapatkan perilaku kasar dari anaknya, Koswara tetap menyayangi Deden sebagai anaknya. Ia ingin Deden tidak berprilaku kasar seperti itu.
“Saya sayang ke anak, tapi jangan sampe begitu ke orang tua, minta pelajaran aja jangan sampe begitu, malu. Saya takut, dia keliatan betul (mau mukul), tapi walaupun begitu saya sayang,” tutur Koswara.
Ia juga mengaku takut untuk pulang ke rumah sebab tiga anaknya terutama Deden serius mengancamnya. Sejauh ini, dia mengaku sudah berupaya berkomunikasi dengan Deden dan meminta bertemu tapi mendapat penolakan.
“Kahoyong bapak, jangan sampe begitu, jadi saya takut ke rumah. Saya belum pulang ke rumah, karena saya takut. Kalau pulang kan tentunya bertemu sama Deden,” jelasnya.
“Deden gamau ketemu, saya panggil ‘Den kesini, kadieu Den’, dia tetep tidak mau, dia gamau ditemui sama sekali. Bahkan, kalau didekati takut mukul ke sayanya,” tambahnya.
Sebelumnya, R.E Koswara digugat anaknya bernama Deden secara perdata senilai Rp 3 miliar ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Konflik keluarga tersebut bermula lantaran Deden tidak terima terhadap keputusan Koswara yang akan menjual sebagian tanah warisan milik orangtuanya. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.
Diketahui sebagian tanah tersebut telah disewa sebagai toko oleh Deden. Namun pada 2020, Koswara tidak menyewakannya lagi ke Deden karena tanah itu tanah warisan dan akan dijual. (mrf)
Discussion about this post