Madania.co.id, Jakarta – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengeluarkan kebijakan anggotanya dilarang mengawal mobil mewah dan sejenisnya.
“Intinya begini, kami dari Polda Metro Jaya sendiri, saya dalam hal ini–tapi ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya–melarang anggota saya mengawal moge, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda,” ujar Sambodo, dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).
Sambodo mengungkap alasan dirinya mengeluarkan kebijakan tersebut yakni, salah satunya pengawalan yang dilakukan oleh polisi bisa menimbulkan kecemburuan sosial.
“Kenapa? Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat. Oleh sebab itu, saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” tuturnya.
Ia menjelaskan, anggotanya dilarang mengawal kendaraan mewah untuk kegiatan apa pun, termasuk kegiatan sosial. Kecuali jika konvoi tersebut adalah rombongan atlet untuk event olahraga diperbolehkan untuk dikawal.
“Kegiatan apa pun, kecuali untuk memang mereka kegiatan olahraga ada event olahraga, yang memang itu atlet ya itu kita kawal,” terangnya.
Selain itu, Sambodo menyebutkan aturan itu dia keluarkan di internal jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Februari 2021.
“Itu terbatas untuk Ditlantas Polda Metro Jaya, sudah sejak bulan lalu, Februari. Pengawalan hanya diperbolehkan untuk event kejuaraan atau olahraga atau event-event tertentu yang menurut penilaian kami perlu untuk dilakukan pengawalan,” tandasnya.
Sementara itu, larangan tersebut ditegaskan sehubungan dengan tersebarnya sebuah video yang memperlihatkan pengemudi Porsche yang ugal-ugalan saat konvoi kendaraan dan dikawal petugas Dishub.
Video berdurasi satu menit itu diunggah melalui akun Instagram @satpjr_poldametrojaya.
Dalam keterangan video, penindakan itu terjadi di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Jumat (12/3/2021). (mrf)
Discussion about this post