MADANIACOID.– Sekertaris Dinas Pendidikan Yesa Sarwedi tak menampik jika ada revisi dalam Pergub No 44 tahun 2022.
“Kita melakukan revisi. Memang ada beberapa kesalahan ketik, ada beberapa aturan dan pasal yang belum dimasukan,” ujar Yesa, usai menghadiri kegiatan pembahasan perubahan anggaran, dengan komisi V DPRD Jabar di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (21/9/2022).
Yesa menuturkan revisi ini sudah rampung pada akhir september 2022 sehingga bisa langsung sosialisasi. Tahapannya, tegas Yesa, ke Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) I-XIII, lalu masing-masing Cadisdik menyosialisasikan ke sekolah.
“Sementara ini yang bisa dilakukan Cadisdik yakni pembenahan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dan pembenahan pengurus komite sekolah sesuai Permendikbud No 75.Kalau sudah lewat masa jabatannya harus dilakukan pemilihan kembali,” ujarnya.
Saat ditanya pasal mana yang direvisi? Yesa mencontohkan pasal yang isinya komite sekolah menjabat selama tiga tahun dan bisa dipilih kembali selama satu periode lagi (untuk kepengurusan 3 tahun ke depan).
“Kalimat itu akan dimasukkan, tadinya nggak ada, jadi komite sekolah tidak ada masa periode pada Pergub sebelum revisi, bisa terus terpilih. Jadi sekarang maksimal pengurus komite sekolah hanya dua periode atau enam tahun” terangnya.
“Setelah selesai semua itu, SMA, SMK dan SLB negeri di Jabar bisa kembali melakukan rapat orangtua siswa.” Pungkasnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Dedi Supandi mengeluarkan surat edaran pemberhentian rapat komite sekolah pada 14 September 2022.
Adapaun hal yang medasarinya adalah adanya pemahaman yang berbeda-beda mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 tahun 2022, mengenai Komite Sekolah di masyarakat, khususnya komite sekolah menyebabkan SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. (***)
Discussion about this post