Madania.co.id, Bandung – DPRD Kabupaten Bandung, akan segera menyampaikan usulan pelantikan Pasangan Dadang Supriatna -Syahrul Gunawan sebagai bupati terpilih Pilkada 2020 Kabupaten Bandung kepada kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Barat.
Wakil Ketu DPRD Kabupaten Bandung menyampaikan hal tersebutHal tersebut, seusai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung tentang Pengumuman Penetapan Paslon Bupati/Wakil Bupati Bandung Terpilih di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Senin (22/3/2021).
Menurut dia, sesuai perundang-undangan, pengumuman penetapan Paslon Bupati/ Wakil Bupati Bandung 2020 terpilih melalui Sidang paripurna telah dilakukan, semua menyepakati dan menyutuju untuk disampaikan Ke Kemendagri.
Selain merujuk kepada KPU Kabupaten Bandung pada tanggal 20 Maret 2021 yang telah menerbitkan keputusan KPU No 18/PL.02.07-TPT/3204/Tap/lll/2021 tentang Penetapan Pasanga Calon Bupati/wakil Bupati Bandung terpilih pada Pemilu 2020 pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Sidang yang Kami lakukan sebagai tundak lanjut surat keputusan KPU tersebut sekaligus mengumumkan H.M.Dadang Supriatna SIp.M.Si dan H.Syahrul Gunawan SE.sebagai paslon terpilih Pemilu 2020 Kabupaten Bandung ditetapkan dan diusulkan ke Kemendagri,” katanya.
Hen Hen menjelaskan, DPRD segera mengusulkan paslon terpilih kepada Mentri dalam Negri melalui Gubernur Jawa Barat.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Bandung terkait berita acara, akan menindaklanjuti sesuai aturan perundang -undangan.
Dia berharap, proses pelantikan bisa secepatnya dilakukan, karena keberlangsungan pembangunan Kabupaten Bandung harus berjalan.
“Sudah lama masyarakat menunggu, hakhak masyarakat harus dipenuhi yakni terkait anggaran dan sebagainya bisa cepat terealisasi sehingga tidak ada hambatan untuk pembangunan, terutama pada percepatan pemulihan ekonomi akibat dampak covid -19 ini,”katanya.(m)
Discussion about this post