CLOSE ADS
CLOSE ADS
close
MADANIACOID
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
Senin, 29 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming
No Result
View All Result
MADANIACOID
No Result
View All Result

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pengawasan Peredaran Miras

Oleh Hendry Millenianda
Minggu, 25 Februari 2024 - 10:32
di Kota Bandung
Tropicalnight, Jadi Tema Tahun Baru di Veu Palace  Artotel Curated Bandung

MADANIACOID – Minuman keras beralkohol (miras) hingga saat ini kian meresahkan, miras semakin mudah ditemukan dan diperdagangkan secara bebas di Indonesia.

Banyak Remaja di Indonesia yang kecanduan minuman keras ini. Selain membahayakan tubuh sang peminum, tak sedikit juga remaja tewas karena overdosis atau keracunan minuman keras.

DPRD Kota Bandung Pansus 9 sedang membahas dan mensuarakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman keras.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sendiri saat ini sudah memiliki Perda terkait minuman beralkohol atau minuman keras, yakni Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol.

Ada beberapa kebijakan yang akan direvisi dalam Raperda yang kini sedang di rancang mengenai minuman beralkohol ini.

Salmiah Rambe, selaku anggota Pansus 9 DRPD Kota Bandung mendukung sepenuhnya Raperda tersebut.

Terlebih ini jelas dan tegas terkait mengenai ‘Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Miras’

“Bagi umat muslim miras atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya ‘pelarangan'”, kata Salmiah, Sabtu (24/2/2024).

Salmiah juga menyampaikan usulannya yaitu, pelarangan miras ini diutamakan untuk kaum muslimin atau yang beragama islam.

Selanjutnya kepada anak dibawah umur, anak yang berusia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi, membeli ataupun menjual miras.

Salmiah berharap usulannya dikabulkan. Karena, ketika menyuarakannya kepada masyarakat, mereka juga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Masyarakat pun, sangat setuju sekali dan mendukung adanya larangan minuman beralkohol.

“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual miras sampai pagi dan mabok tergeletak di jalanan,” katanya.

Selain itu, banyak anak – anak remaja yang kehilangan masa depannya karena tewas sia-sia akibat minum miras oplosan.

Salmiah sangat mendorong adanya Perda pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju mendorong larangan menjual miras di pusat perbelanjaan atau toko swalayan.

Dalam Peraturan Daerah mengenai miras, ada sanksi untuk orang yang melanggarnya tutur Salmiah.

Sanksi Raperda Miras berupa, teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***(Hendry Millenianda)

Editor:
Berita terbaru dan menarik hari ini tentang #DPRD Kabupaten Bandungminuman kerasMirasPemkot Bandung
Previous Post

Exhuma: Kisah Mencekam Sepasang Dukun Menghadapi Ancaman Mistis

Next Post

Mandi Dengan Air Garam Sedang Viral, Apa Saja Manfaatnya?

Next Post
mandi dengan air garam

Mandi Dengan Air Garam Sedang Viral, Apa Saja Manfaatnya?

Discussion about this post

Indeks Berita

Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bocoran 500 Istilah Tugas MOS – MPLS Terlengkap 2022

Ini Dia Bocoran 500 Istilah Tugas MOS MPLS Terlengkap

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:41
Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Mantaps!, inilah 7 Aneka Makanan yang dibuat dari Umbi-umbian

Senin, 13 Februari 2023 - 15:30
mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

Sabtu, 4 Juli 2020 - 13:06
cara transkrip tanpa ngetik

Cara Transkrip Wawancara Tanpa Harus Ngetik

Selasa, 7 Juli 2020 - 17:53
KAI Geber Promo 12.12, Tiket Murah Menggoda Jelang Libur Akhir Tahun

H+9 Nataru, Volume Pengguna Capai 530 Ribu, Stasiun Bandung Padat Wisatawan

Sejarah Pendirian Parmusi, Persaudaraan Muslimin Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Kelas I Jadi Rp150 Ribu

mitos dan fakta eureup eureup

Mitos dan Fakta tentang Eureup-Eureup Saat Tidur

KAI Geber Promo 12.12, Tiket Murah Menggoda Jelang Libur Akhir Tahun

H+9 Nataru, Volume Pengguna Capai 530 Ribu, Stasiun Bandung Padat Wisatawan

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:36
Libur Nataru 2025, KAI Bandung Sediakan 230 Ribu Tempat Duduk Penumpang

372 Ribu Perjalanan Natal di Bandung, Kereta Komuter Jadi Ruang Sosial Kota

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:11
Panoramic Train Dongkrak Citra dan Ekonomi Jalur Selatan

Mobilitas Nataru di Bandung Menguat, Stasiun Ini Jadi Tujuan Kedatangan Utama

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:02
KAI Buka Lowongan, Peluang Emas bagi Lulusan SLTA, D3, hingga S1

Arus Pengguna Commuter Bandung Meningkat Jelang Natal, Stasiun Bandung Jadi Titik Utama Pergerakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:52
  • Indeks Berita
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Berita
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Dunia Islam
  • Kajian
  • Gaya Hidup
  • Persib Bandung
  • Agenda
  • Radio Streaiming

© 2022 MADANIACOID

slot gacor
ssh account
slot online