Madania.co.id, Bandung – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H Sugianto, mengumumkan dua Anggota lembaga legislatif itu pinda komisi.
Pengumuman tersebut ia sampaikan dalam Sidang Paripurna, di Soreang, Kamis (30/6).
Sugianto menyebutkan, H. Uya Mulyana dari Komisi A pindah ke Komisi Komisi D, dan H. Tete Kuswara oindah ke Komisi B.
“Kepindahan mereka berdasarkan kesepakatan dari hasil BanMus yang sudah dilakukan,” katanya di Gedung Paripurna.
Dalam kesempatan yang Sama, Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna, menyampaika, dua dari empat raperda yang diajukan baru dua yang telah mendapat persetujuan kemendagri yakni Raperda UMKM dan Raperda Pondok Pasantren.
Sedangkan Untuk LPJ tahun 2021, ia bersyukur karena lolos dan mendapatkan WTP,”
“Alhamdulillah berhasil lolos,” kata bupati, sesusai mengikuti sidang paripurna, seraya.
Ia berharap, kedua raparda tersebut bermanfaat bagi masyarakat.
Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat dua raperda yang diajukan itu bisa segera direkomenfasi Kemendagri” katanya.(m)
Tags: 2 Anggota Komisi4 RaperdaTelat
Discussion about this post