MADANIACOID – Fase kepulangan jemaah haji Tanah Air sudah dimulai pada Jumat (21/6/2024). Hal itu ditandai dengan pemberangkatan jemaah haji kelompok terbang (kloter) dua embarkasi Solo (SOC-02) dari hotel di Makkah menuju Madinah. Mereka akan bermalam di Madinah sebelum terbang ke Indonesia keesokan harinya, Sabtu (22/6/2024).
Keberangkatan SOC-02 dilepas langsung oleh Direktur Haji pada Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umrah, Arsad Hidayat. Total terdapat 360 jemaah asal Magelang dan Temanggung, serta lima petugas haji yang tergabung dalam kloter ini.
Di hari yang sama, lima kloter lain juga diberangkatkan ke Madinah. Kelima kloter tersebut ialah SOC-01, SOC-03, BDJ-01, UPG-01, dan SOC-05. Mereka akan terbang ke tanah Air melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.
Ketentuan Barang Bawaan
Arsad kembali mengingatkan jemaah untuk tidak membawa barang yang dilarang dalam menerbangan. Mengacu pada GAC Airport Authority KSA, air zamzam dalam kemasan dan ukuran apapun dilarang dimasukkan ke dalam tas penumpang, baik koper bagasi maupun tas jinjing.
“Akan ada pemeriksaan koper bagasi dan tas kabin. Pastikan jemaah tidak ada air Zamzam masuk ke dalam tas kabin maupun koper bagasi. Setiap jemaah haji akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia. Jika terbukti membawa Zamzam, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” jelasnya.
Arsad menambahkan, maskapai penerbangan haji, baik Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia, telah merilis ketentuan barang bawaan jemaah. Jemaah hanya dapat membawa 1 buah tas dokumen berisi pasport, tas kabin atau tas jinjing maksimal 7 kg untuk dibawa masing-masing penumpang, dan 1 buah koper bagasi (koper besar) maksimal 32 kg.
Koper bagasi jemaah haji akan ditimbang H-2 jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara. Setelah ditimbang, koper bagasi akan diangkut lebih dulu ke Tanah Air melalui kargo pesawat. Sedangkan jemaah akan terbang menyusul dengan hanya membawa tas kabin dan tas paspor.
Berikut barang yang dilarang dibawa dalam tas jinjing dan tas bagasi jemaah haji:
- Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apapun;
- Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
- Cairan, aerosol, gel;
- Senjata, senjata api, senjata tajam;
- Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
- Barang yang mudah meledak atau terbakar;
- Benda yang dapat melukai;
- Produk hewan (dairy);
- Makanan berbau tajam, dan;
- Tanaman hidup dan produk tanaman. *** (Mahayuna Gelsha Supriyadi)
Discussion about this post