Madania.co.id, Bandung – Imam Daerah Front Pembela Islam (FPI) Jawa Barat, Maksum Hasan angkat suara terkait pemerintah yang resmi menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.
Menurutnya, FPI bukan tujuan namun hanya sebagai alat perjuangan. Oleh karena itu, ada atau tidaknya FPI, amar ma’ruf nahyi mungkar tetap wajib dijalankan.
“FPI bukan tujuan melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/12/2020).
Maksum menegaskan, para kader bakal tetap berjuang meskipun FPI sudah tidak ada. Intinya, bagi para anggota, FPI bukan tujuan dari perjuangan.
“Ada FPI atau tidak ada Amar Ma’ruf Nahi Mungkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan,” jelasnya.
Selain ita, Maksum menjelaskan, para kader tetap menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT. Terkait dengan tudingan radikalisme, dia menganggap, bahwa FPI bahkan tak pernah membunuh seekor kucing pun.
“Kalau FPI dituduh radikal, jangankan membunuh manusia, belum pernah FPI bunuh kucing orang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan meskipun tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), FPI sebagai organisasi tetap melakukan sejumlah berkegiatan. Kegiatan itu dinilai bertentangan dengan hukum.
“Sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Adapun, sejak bulan Juni 2019, FPI tidak terdaftar lagi sebagai organisasi masyarakat oleh pemerintah karena tak mengantongi SKT. (mrf)
Discussion about this post