MADANIACOID – Membayar pajar kendaraan bermotor tahunan merupakahan hal yang wajib. Pajak yang dibayarkan setiap tahunnya bisa berbeda, terlebih lagi apabila pemilik kendaraan telat membayar pajak.
Perkembangan teknologi, kini cek pajak kendaraan baik mobil atau motor bisa dilakukan dengan mudah. Adanya fitur cek pajak kendaraan online yang bisa diakses oleh masyarakat tentu memudajkan dalam menunaikan kewajiban bayar pajak di Samsat.
Cek pajak sendiri bisa dilakukan kapanpun, bisa melalui SMS, aplikasi dan website resmi yang disediakan oleh Samsat sesuai dengan domisilinya masing-masing. Selain itu, hal ini belaku untuk cek pajak motor maupun mobil.
Pada umumnya setiap kantor Samsat di Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Maka, sebelum cek di aplikasi atau di website wilayah masing-masing, siapkan dahulu identitas seperti nomor polisi, Nomor Identifikasi Kendaraan tercantum dalam STNK.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Situs e-Samsat.id
Cek pajak kendaraan secara online bisa melalui situs e-samsat.id, caranya seperti berikut :
- Buka browser di handphone
- Masukan link htpss://e-samsat.id.
- Isilah formulir yang terdapat dalam laman tersebut meliputi pelat, nomor, seri, rangka, no, serta propinsi, klik “Cek Sekarang.”
- Selanjutnya akan muncul info dan besaran nominal yanh harus dibayar. Pada lam ini akan menampilkan info kendaraan seperti merek, model, warna, tahun, nomor mesin dan nomor rangka.
- Kemudian, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian PKB, POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK dan keterangan lainnya.
Aplikasi e-Samsat
Untuk mengecek pajak kendaraan pun dapat melalui aplikasi e-Samsat yang harus sudah di unduh pada handphone.
- Unduh aplikasi e-Samsat di pondel, kemudian pilih wilayah kendaraan berada
- Masukan nomor pelat kendaraan
- Akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Melalui SMS Samsat
Cek pajak kendaraan online pun bisa dilakukan melalui SMS, tetapi sayangnya tidak semua provinsi di Indonesia tersedia dengan layanan ini. Wilayah yang melakukan pengecekan melalui SMS seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Berikut caranya :
- Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor. Kirim ke nomor 08112119211, Contoh Info B/6777/XF Hitam
- Setelah terkirim, tunggu balasan SMS isinya berupa kode bayar, info kendaraan serta nominal yang harus dibayar.
Atau seperti berikut :
DKI Jakarta
- Ketik : METRO (spasi) Nomor Plat Kendaraan, Kirim ke 1717
- Contoh : METRO B1234CT
- Atau cara lainnya, ketik *368#
- Pilih menu 1. Polda Metro Jaua
- Info Pajak Ranmor
- Ketik nomor kendaran. Klik ok/kirim
- Layanan *368# hanya berlaku untuk provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Utara.
Jawa Barat
- Ketik : poldajbr (spasi) Nomor pelat kendaraan, kirim ke 3977
- Contoh : poldajbr B1234EDA
Jawa Timur
- Ketik : JATIM (spasi) Nomor pelat kendaraan, kirim ke 7070
- Contoh : JATIM N1234BJ
Itulah informasi yang dapat dilakukan sendiri langsung di handphone anda. Selamat mencoba!***(Citra Listiani)











Discussion about this post