Madania.co.id, Bandung – Seorang pria berinisial ET (32) diamankan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan aksi penusukan di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (19/2/2021) dini hari.
Adapun, pelaku yang diketahui warga Kabupaten Bandung Barat itu menyerahkan diri ke Polres Cimahi, 3 jam setelah melakukan aksinya.
Pelaku melakukan penusukan sebanyak 12 kali kepada korban berinisial ST. Kejadian bermula saat pelaku melihat korban sedang berbelanja, kemudian muncul niatan untuk melakukan penganiyaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, bahwa pelaku menaruh dendam kepada korban, yang diakibatkan karena korban sering mengupload foto-foto pelaku di grup WA Nias.
“Pembunuhan diakibatkan sakit hati korban sering posting foto di grup warga Nias, yang kalau secara adat buat malu keluarga, antara pelaku dan korban masih ada hubungan saudara masih satu keluarga lah,” ujarnya.
Menurut Adanan, pelaku emosi karena korban memposting foto dirinya ke grup Whatsapp Nias. Hal itu membuat korban merasa malu, kemudian muncul niatan jahat pelaku untuk menganiaya korban.
“Tersangka mewakili keluarga hendak melamar seorang wanita, kalau di adat nias orang yang datang harus menyiapkan jamuan, harus siapkan makan dan minum,” katanya.
“Ternyata oleh keluarga korban dibawa ke warung makan, kemudian di foto oleh korban dan di share di grup warga Nias, sehingga membuat malu nama keluarga dan kemudian ada beberapa amarah lain,” tambah Adanan.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada dan punggung hingga korban meregang nyawa.
“Lalu pelaku mengambil pisau yang ada di bawah jok motor, kemudian pelaku menghampiri korban dan menusuknya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban menderita luka tusuk di bagian dada, leher dan punggung sehingga korban jatuh tersungkur,” katanya.
Atas perbuatannya, ET dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, lalu Jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (mrf)
Discussion about this post