Madania.co.id, Bandung – Dalam beberapa hari terakhir, Indonesia tengah digegerkan oleh kabar dari pasar muamalah yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Kini pasar muamalah yang berada di Wilayah Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok ini tidak beroperasi lagi dan diberi segel polisi.
Pasar muamalah itu dibentuk untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan mengikuti tradisi pasar di zaman nabi dan mengadopsi konsep ekonomi syariah.
Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Gentur Wibisono memberikan tanggapan mengenai hal tersebut melalui program Sharia Corner yang tayang di Madania Tv pada Kamis (4/2).
Gentur beranggapan, ekonomi syariah sebagai salah satu pilihan dalam dunia perekonomian tidak perlu mengadopsi seluruh konsep yang ada. Sebab dirham merupakan mata uang berbasis emas dan dinar merupakan mata uang berbasis perak.
Selain itu di Indonesia sudah ditetapkan bahwa alat transaksi yang sah untuk digunakan adalah rupiah.
Menurut Ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI tahun 2015 setiap transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
Adapun dalam menukarkan mata uang asing termasuk dirham dan dinar, harus melalui pedagang valuta asing (money changer) yang sah dan terdaftar di Bank Indonesia.
“Misalnya, saya ingin membeli herbal. Saya harus menukar rupiah dengan dirham di tempat itu, pertukaran ini sebenarnya sudah melanggar hukum. Sama halnya ketika membeli barang import yang sudah ada Indonesia tetap harus menggunakan rupiah karena sudah ada di wilayah Indonesia,” ujar Gentur.
Dinar Dirham dan Ketergantungan Rupiah pada Dolar
Dalam sesi tanya jawab, Gentur mengatakan, penggunaan dinar dan dirham tidak ada kaitannya dengan ketergantungan rupiah pada dolar atau mata uang asing lainnya.
Ketergantungan ini bisa diatasi bila kegiatan ekspor di Indonesia bisa ditingkatkan. Dengan meningkatnya kegiatan ekspor di Indonesia, dapat menguatkan rupiah terhadap mata uang asing lainnya.
Dinar dan dirham juga tidak berhubungan dengan inflasi, sebab dinar dan dirham bukan alat pertukaran sah yang digunakan di Indonesia. Hanya rupiah yang dapat digunakan untuk kegiatan transaksi di Indonesia.
Namun perlu diingat, ada beberapa transaksi yang diperbolehkan tidak menggunakan rupiah.
Transaksi yang diizinkan adalah transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja, hibah dari luar negeri untuk pemerintah, transaksi internasional dan uang yang disimpan dalam valuta asing.
Bagi masyarakat yang menggunakan emas sebagai aset pribadi juga diperbolehkan.
Dengan adanya fenomena transaksi menggunakan dinar dan dirham ini, Gentur mengingatkan, rupiah merupakan lambang negara dan harga diri Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat harus bangga dengan adanya rupiah sebagai alat transaksi di Indonesia. (fan)
Discussion about this post