
Madania.co.id, Bandung – Proses hukum kasus dugaan ujaran kebencian dengan yang melibatkan Bahar Bin Smith terus berlanjut. Diagendakan, pemeriksaan perdana kasus tersebut dilaksanakan di Mapolda Jabar, senin (2/1/2022). Hal tersebut menyusul telah dilayangkannya surat pemeriksaan sebagai saksi terlapor sejak pekan lalu.
“Tentunya pemeriksaan terhadap BS sudah disiapkan sesuai dengan surat pemeriksaan yang kita kirimkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman kepada wartawan dalam keterangannya, Minggu (2/1/2022).
Arief menyebut pemeriksaan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Kini status perkara juga sudah naik ke tingkat penyidikan. Menurut dia, dalam kasus ini penyidik Polda Jabar merupakan dari tim gabungan Ditkrimum dan Ditkrimsus yang dibantu Bareskrim Polri telah memeriksa 34 saksi dan menyita 4 barang bukti.
“Saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang, dan bertambah menjadi 6 item barang bukti yang berhasil kita sita,” katanya.
Penyidik pun membagi para saksi menjadi dua klaster. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi saksi.
“Yang pertama adalah klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat BS melakukan ceramah yang dilaksanakan di Bandung, dengan total 15 orang,” kata Arief.
Kedua klaster Garut, dengan total saksi yang berhasil diperiksa sebanyak 10 orang. Untuk saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli 21 orang.
“Barang bukti yang kita sita bertambah dari klaster TKP baru, satu item HP dan dari TKP Bandung itu satu flashdisk,” pungkas Arief.***









Discussion about this post