Madania.co.id, Banda Aceh – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo, mengimbau masyarakat khususnya di Provinsi Aceh tidak melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada Idul Fitri tahun ini meski telah mengantongi dokumen negatif coid-19 sekalipun.
Menurut Doni, kendati seseorang telah dinyatakan bebas covid-19, itu tak menutup kemungkinan yang bersangkutan kemudian tidak tertular dalam perjalanan.
Joka hal tersebut terjadi, menurut dia juga mudik menjadi momentum yang dapat memicu tragedi.
“Tidak menjamin seseorang yang sudah membawa dokumen negatif covid-19 akan selamanya negatif. Kita sudah buktikan, mereka yang berada di dalam perjalanan itu punya risiko yang sangat tinggi,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemprov Aceh di Kota Banda Aceh, Selasa (20/4/2021).
Masih menurut Doni, penularan vitud ini dalam perjalanan sangat mungkin terjadi dari seseorang yang telah positif covid-19 kemudian secara tidak langsung meninggalkan droplet di beberapa bidang atau benda pada fasilitas umum, termasuk transportasi massal baik darat, laut maupun udara.
“Mereka sudah negatif covid-19, merasa nyaman, tetapi tanpa sadar mereka menyentuh bagian tertentu dari permukaan benda-benda yang mungkin sudah terkena droplet dari seseorang yang positif vovid-19,” ujar Doni.
Ia mencontohkan jika kemudian seseorang terinfeksi virus SARS-CoV-2 dari perjalanan dan tiba di kampung halaman, maka yang bersangkutan telah menjadi carrier dan dapat menulari sanak famili termasuk orang tuanya di rumah.
Yang harus diperhatikan, lanjut dia, tidak semua daerah memiliki dokter atau fasilitas medis sesuai standar dan dapat menangani pasien terkonfirmasi covid-19.
Maka, katanya, jika seseorang di daerah tertular, maka risiko fatal sangat tinggi.
“Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang baik,” katanya.
“Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya,” ujar dia.
Tidak mudik langkah pencegahan
“Berkaca dari contoh kasus nyata tersebut, maka dengan adanya aturan pemerintah tentang peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021 telah menjadi strategi sekaligus upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus covid-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.
Adanya aturan tersebut, lagi-lagi menurut Doni, juga berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus.
Hal ittu, lanjut dia, karena adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.
“Setiap akhiran libur panjang pasti diikuti dengan kenaikan kasus covid-19,” kata Doni.
Kembali ia mencontohkan, data Satgas Penanganan Covid-19 pada libur Idul Fitri 2020 menunjukkan kenaikan angka kasus hingga 93 persen.
Itu pun, katanya diikuti dengan meningkatnya fatality rate hingga 66%.
“Setelah libur Idul Fitri pada tahun lalu, kenaikan kasus meningkat hingga 93 persen. Jumlah prosentase tersebut juga diikuti dengan kenaikan angka kematian mingguan sebanyak 66 persen,” ujar Doni.
Dia mengatakan, dalam upaya pencegahan dan penanganan covid-19 yang baik tidak dapat dilakukan setengah-setengah.
Dalam hal ini, lanjutnya, yang telah dianjurkan pemerintah mulai dari protokol kesehatan 3M dan upaya 3T untuk deteksi hingga penelusuran kasus harus dilakukan dan diikuti secara konsisten.
Lalu, ia menambahkan, program vaksinasi juga harus dilaksanakan demi mencegah terjadinya risiko terburuk akibat covid-19.
“Penanganan covid-19 tidak hanya dapat dilakukan dari satu sisi. Upaya pencegahan seperti 3M dan 3T hingga program vaksin harus tetap dijalankan dan kuncinya adalah konsisten,” katanya.(m)
Discussion about this post