MADANIACOID – Pada musim haji 2024, untuk pertama kali Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberlakukan skema murur saat Mabit di Muzdalifah. Menurut Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, murur secara bahasa artinya melintas. Maksudnya, jemaah yang termasuk skema ini akan melintas dan berhenti sejenak di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.
Biasanya jemaah haji akan naik bus dari Arafah menuju Muzdalifah, kemudian mabit di sana sampai tengah malam. Lain halnya dengan murur, sesampainya di Muzdalifah jemaah tidak turun dari bus, melainkan bus berhenti sejenak sebelum melanjutkan perjalanan menuju Mina. Saat berhenti di Muzdalifah itulah para jemaah murur sudah dihitung mabit.
“Kebijakan ini kita terapkan setelah menimbang kondisi spesifik terkait potensi kepadatan di tengah terbatasnya area Muzdalifah. Skema murur ini menjadi ijtihad dan ikhtiar bersama dalam menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia,” terang Subhan, melansir Kemenag RI, Makkah, Rabu (5/6/2024).
Latar Belakang
Subhan menjelaskan, area Muzdalifah yang diperuntukkan bagi jemaah haji Indonesia seluas 82.350m2. Pada 2023, area ini ditempati sekitar 183.000 jemaah haji Indonesia yang terbagi dalam 61 maktab. Sementara ada sekitar 27.000 jemaah haji Indonesia (9 maktab) yang menempati area Mina Jadid. Sehingga, setiap jemaah saat itu hanya mendapatkan ruang atau tempat (space) sekitar 0,45m2 di Muzdalifah.
Tahun 2024, Mina Jadid tidak lagi ditempati jemaah haji Indonesia. Sehingga, 213.320 jemaah dan 2.747 petugas haji akan menempati seluruh area Muzdalifah. Padahal, tahun ini juga ada pembangunan toilet yang mengambil tempat (space) di Muzdalifah seluas 20.000 m2. Sehingga, ruang yang tersedia untuk setiap jemaah jika semuanya ditempatkan di Muzdalifah hanya seluas 0,29m2.
“Tempat atau space di Muzdalifah menjadi semakin sempit dan ini berpotensi kepadatan luar biasa yang jika dibiarkan akan dapat membahayakan jemaah. Sebab itulah kita akan menerapkan skema murur saat mabit di Muzdalifah,” jelas Subhan.
Kriteria Jemaah Murur
Jemaah yang termasuk kedalam skema murur antara lain:
- Jemaah dengan risiko tinggi (risti) secara medis
- Jemaah lansia
- Jemaah disabilitas
- Para pendamping tiga jemaah sebelumnya
Pergerakan dengan skema murur ditargetkan sekitar 25% dari total jemaah dan petugas haji yang diperkirakan mencapai 55.000 orang. “Angka ini sepadan dengan 27.000 jemaah yang tahun sebelumnya menempati Mina Jadid, tambahan kuota 10.000, serta sekitar 18.000 yang terdampak pembangunan toilet di Muzdalifah,” jelas Subhan. *** (Mahayuna Gelsha Supriyadi)
Discussion about this post