BANDUNG, madania.co.id – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranyang penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, UMKM seringkali menghadapi tantangan seperti terbatasnyaakses terhadap pembiayaan. Untuk mengatasi kendalatersebut, industri perbankan perlu melakukan terobosan dalam mengembangkan layanan pinjaman yang lebih terbuka dan terjangkau bagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Inklusi Keuangan dan Peran UMKM
Melalui peraturan yang diterbitkan oleh OJK No. 76/POJK.07/2016 tahun 2016, Inklusi keuangan merujuk pada kemudahan akses masyarakat terhadap institusi, produk, dan layanan keuangan formal yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas mereka, dengan tujuan meningkatkan taraf hidup. Di Indonesia, inklusi keuangan menjadi agenda nasional karenaberdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlahUMKM saat ini mencapai 64,2 juta unit dengan kontribusiterhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07%, atausenilai Rp8.573,89 triliun. UMKM juga berkontribusi dalammenyerap sekitar 117 juta tenaga kerja, atau 97% dari total tenaga kerja nasional, serta menghimpun 60,4% dari total investasi nasional (data semester I tahun 2021).
Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah(Menkop UKM), Teten Masduki, menyatakan bahwa sebagianbesar pelaku UMKM di Indonesia masih menghadapikesulitan dalam mengakses pembiayaan. Hal ini disebabkanoleh status mereka yang tergolong unbankable, yakni individudewasa yang belum memiliki rekening bank atas namapribadi.
Inovasi Produk Kredit Perbankan untuk MeningkatkanInklusi Keuangan
1. Kredit digital
Kredit digital merupakan layanan peminjaman yang tersedia pada aplikasi atau platform online, yang dapatmemudahkan masyarakat untuk memperoleh pinjamantanpa perlu mengunjungi Bank secara lansgusng, khususnya bagi mereka yang tinggal di wilayah terpencil Contoh aplikasi yang dapat digunakan : Bank jago, Seabank, dan aplikasi bank digital lainnya.
2. Digitalisasi UMKM dan integrasi dengan fintech
Hal ini dilakukan dengan cara memanfaatkan informasimelalui non-konvensional seperti Riwayat transaksidompet digital, pembayaran rutin, atau pola belanjadaring untuk menilai kemampuan bayar pelanggan. Metode ini ideak untuk mereka yang tidak memilikiagunan fisik atau catatan kredit tradisional
3. Kredit mikro berbasis komunitas atau kelompok
Kredit mikro berbasis komunitas atau kelompokmencakuo skema seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat) di Indonesia atau model Grameen Bank dari Bangladesh secara khusus dirancang untuk menjangkau pelaku usahamikro seperti petani dan UMKM. Sistem inimengandalkan mekanisme tanggung renteng dimanaseluruh anggota kelompok saling menjamin, sehinggamampu menekan risiko kredit secara signifikandibandingkan pembiayaan individual.
4. Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skemapenyederhanaan syarat
Pemerintah dapat mendorong bank penyalur KUR supayalebih fleksibel dengan dokumen atau agunan, dan memperceat proses pengajuan, supaya UMKM yang belum formal masih dapat untuk mengaksesnya.
Biodata penulis
Triena Desmita Aurelia, lahir di Bandung, 19 Desember 2005. Mahasiswa Prodi Manajemen Universitas Indonesia Membangun. Dosen Pembimbing: Dr. Andre Suryaningprang, S.E.,M.M.,CWM.











Discussion about this post