Madania.co.id, Tangerang – Polisi menangkap seorang wanita berinisial KR (54) lantaran tega membakar suaminya, Samsudin (47) di kediamannya yang berada di Jalan Sukamulya I, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (4/2) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya mengungkap motif tersangka dipicu kekesalannya karena sering dianiaya korban.
“Motif pelaku membakar korban adalah kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku,” ujar Iman dalam keterangan yang diterima, Senin (8/2/2021).
Dari keterangan tersangka, kata Iman, korban kerap kali bertengkar. Perselisihan pasangan suami istri ini kerap terjadi lantaran permasalahan ekonomi.
“Beberapa kali tersangka dengan korban bertengkar. Pada saat itu memang tidak terlihat bertengkar. Berdasarkan keterangannya, tersangka pernah dianiaya. Pemicunya sering ribut masalah ekonomi,” tuturnya.
Iman menjelaskan, tersangka sempat kabur usai membakar suaminya. Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Rowokosom, Banyubiru, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021) malam.
“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat kemarin,” ungkapnya.
Sementara itu, korban kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati. Dikabarkan kondisinya kritis akibat luka bakar yang dialami.
Atas perbuatannya, KR dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Wanita paruh baya ini pun harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga), kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran,” jelasnya.
“Dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post