
Madania.co.id, Bandung – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, H Dadang M Naser dan H Gun gun Gunawan, berakhir hari ini, Rabu (17/2/2021)
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bandung yang kini juga Penjabat Sekda Kabupaten Bandung, A Tisna Umaran, akan dilantik sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung.
Sementara pelantikan Bupati/Wabup Bandung terpilih dipastikan diundur hingga akhir Februari.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, maka Sekda ditunjuk sebagai Plh bupati.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana, menyatakan, penunjukan Tisna sebagai Plh Bupati Bandung sudah sesuai aturan.
“Untuk Plh Bupati Bandung, sesuai dengan aturan, yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Bandung adalah Sekda atau Penjabat Sekda,” kata Ruli kepada wartawan, Selasa (16/2/21).
Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri).
Di dalam edaran itu dijelaskan, masa jabatan kepala daerah habis pada 17 Februari 2021 maka sekretaris daerah (sekda) ditunjuk sebagai pelaksana harian bupati.
Tisna akan menjabat Plh bupati, hingga bupati definitif dilantik.
Oleh karena itu, pihaknya mempersiapkan proses serah terima jabatan dari bupati lama kepada Plh bupati.
Hal itu dilakukan karena berdasarkan hasil konferensi video dengan Ditjen Otda Kemendagri, dipastikan pelantikan kepala daerah terpilih diundur.
Bagian Protokol Setda Kabupaten Bandung sudah mempersiapkan proses serah terima jabatan dari bupati lama ke Plh bupati.
Rencananya prosesi penyerahan dilaksanakan di Geding Budaya Sabilulungan pada Rabu (17/2) pukul 13.00 WIB.
Setda Kabupaten Bandung masih menunggu SK dari Pemprov Jabar, tentang penunjukan Plh bupati.
Namun, untuk undangan serah terima jabatan ke OPD dan Forkompida sudah disebarkan karena kepala daerah memasuki purnatugas.(m)









Discussion about this post