Madania.co.id, Bandung – Penyidik Polda Jabar menetapkan status tersangka kepada Bahar Bin Smith, usai is menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta Bandung, Senin (3/1/2022). Penyidik pun langsung melakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief.
Selain Bahar bin Smith, Penyidik juga menetapkan status tersangka dan menahan seraong lainnya berinisial TR. TR merupakan orang yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.
Penyidik menerapkan pasal Pidana kepada Bahar bin Smith dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara atau lebih.***









Discussion about this post