MADANIACOID – Mengetahui jadwal pelayanan SIM Keliling membantu pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua yang memerlukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan hal yang penting sebagai bukti bahwa pemiliki kendaraan siap secara hukum untuk berkendara.
Terdapat beberapa pilihan bagi anda yang melakukan permohonan perpanjangan SIM. Salah satunya melalui pelayanan Simling. Layanan Simling merupakan pelayanan yang mempermudah masyarakat untuk memperpanjang SIM yang akan kadaluarsa sesuai dengan jenis kendaraan yang dimilikinya.
Polrestasbes Bandung telah menyediakan 2 mobil Simling yang dapat dimanfaatkan oleh wargi Bandung untuk memperpanjang SIM. Adapun Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling bagi seluruh wargi Bandung mulai dari hari Senin s/d Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan Simling hanya melayani SIM A dan C.
Dilansir Madania.co.id dari laman akun Instagram resmi Polrestabes Bandung @tmcpolrestabesbandung, berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung pada tanggal 13 – 15 Oktober 2022.
Kamis, 13 Oktober 2022
Mobil 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie Bandung
Mobil 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung
Jumat, 14 Oktober 2022
Mobil 1 : ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur Bandung
Mobil 2 : Lucky Square, Jalan Antapani Bandung
Sabtu, 15 Oktober 2022
Mobil 1 : Radio Dahlia, Jalan Burangrang No 28 Bandung
Mobil 2 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Bandung
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP).
- Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani perpanjangan.
- Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya. Bisa di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PASAL 11 PERATURAN KEPOLISIAN (PERPOL) NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Demikian informasi jadwal pelayanan serta persyaratan Simling di Kota Bandung pada tanggal 13 – 15 Oktober 2022. Jangan lupa jaga jarak dan tetap patuhi protokol kesehatan ketika melakukan perpanjangan. ***
Discussion about this post