Madania.co.id, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada sopir taksi online Ardiansyah, Selasa (27/4/2021).
Adapun, sidang tersebut beragendakan permintaan keterangan dari saksi korban yakni Ardiansyah yang hadir langsung ke pengadilan.
Bahar Smith yang mengikuti persidangan secara virtual mengakui perbuatannya melakukan pemukulan kepada korban. Bahkan, Bahar menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya.
“Ardiansyah, saya Habib Bahar meminta maaf dengan setulusnya atas kekhilafan saya yang saya lakukan ke saudara di mana saya memukul saudara saya meminta maaf ke saudara, sudikah kiranya memaafkan saya?,” ujar Bahar.
Permintaan maaf tersebut disambut baik Ardiansyah. Dia menerima permintaan maaf tersebut. “Sebelum habib meminta maaf sudah saya maafkan,” ucap Ardiansyah.
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Bahar sempat bertanya mengenai perkenalannya dengan Ardiansyah. Ardiansyah mengaku baru mengenal Bahar akibat peristiwa itu dan menyatakan telah menganggap Bahar sebagai gurunya.
“Saudara Ardiansyah, dulu Anda tidak mengenal saya, setelah mengenal saya, apakah ada cinta atau benci?” tanya Bahar.
“Cinta. Saya menanggap habib sebagai guru saya,” jawab Ardiansyah.
Sementara itu, Bahar didakwa dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Sebelumnya, penetapan tersangka kepada Bahar didasarkan atas laporan yang diterima oleh polisi pada bulan September 2018 lalu.
Diketahui, aksi penganiayaan itu diduga lantaran adanya kesalahpahaman di antara Bahar dan Ardiansyah. (mrf)
Discussion about this post