MADANIACOID – PT KAI Daop 2 Bandung menjalin kerja sama dengan Pondok Pesantren Sabilunnajah yang berada di Jalan Sungai Citarik II Jalan Raya Sapan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung Dicky Eka Priandana dengan Pengasuh Pondok Pesantren Sabilunnajah Ustadz Beni Sarbeni LC.MPd pada Rabu, 29 Januari 2025 yang bertempat di Pondok Pesantren Sabilunnajah Citarik Kabupaten Bandung.
Kerja sama yang berdurasi dua tahun ini terwujud dalam bentuk pemberian diskon tiket kereta api jarak jauh dan menengah mulai berlaku sejak tanggal 29 Januari 2025. Besaran diskon tersebut adalah sebesar 10 persen. Diskon ini diberikan kepada para santri dan pengurus Pondok Pesantren Sabilunnajah yang melakukan pembelian Tiket melalui aplikasi Access by KAI.
Executive Vice President Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana mengatakan dengan adanya kerjasama ini merupakan wujud KAI peduli terhadap kebutuhan masyarakat khususnya para santri pondok pesantren dapat menghemat biaya perjalanan menggunakan kereta api dan meningkatkan aksesibilitas ke berbagai daerah menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi pelajar.
“KAI Daop 2 Bandung memberikan kemudahan bagi para santri dan pengurus pondok pesantren Sabilunnajah dengan memberikan diskon tiket sebesar 10 persen, untuk kelas pelayanan eksekutif, bisnis, dan ekonomi dengan pembelian melalui aplikasi Access by KAI . Diskon Tarif tidak berlaku untuk Kereta Api Perkotaan/Commuter, Tarif Khusus, Tarif Promosi, Kereta Luxury, Imperial, Priority, Panoramic, Kompartemen, dan Kereta Api Wisata lainnya dan pemberian Diskon Tarif tidak berlaku bagi keluarga santri dan pengurus atau pihak yang tidak memiliki Kartu Bukti Diri yang menyatakan sebagai santri atau pengurus pondok pesantren,” ujar Dicky.
Para santri maupun pengurus Pondok Pesantren yang ingin mendapatkan reduksi, berikut persyaratannya :
1. Menunjukkan Kartu Identitas Asli dan/atau menunjukkan dan melampirkan Kartu santri/Kartu pengurus/pengajar pondok pesantren yang masih berlaku
2. Registrasi reduksi paling lambat dilakukan h-2 jadwal keberangkatan kereta api;
3. Pada saat proses boarding atau pemeriksaan di atas ka, pemilik tiket wajib menunjukkan kartu identitas asli dan atau kartu yang menunjukkan hak atas reduksi (kartu santri/pengurus ponpes)
“Dengan demikian, kerja sama antara PT KAI dengan pondok pesantren dalam pemberian diskon tarif kereta api dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dan diharapkan melalui program ini mampu meningkatkan animo masyarakat dalam melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” tutup Dicky.***
Discussion about this post