Madania.co.id, Bandung – Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H. Uus Haerudin Firdaus, dengan tegas menyebutkan, jangan asal tuding.
Penegasannnya itu ia sampaikan kepada pers, terkait beredarnya isu dana fiktif di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung.
“Secara logika rasanya tidak mungkin anggaran sebesar Rp72 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUTR) disebutkan fiktif. Harus jelas datanya, kata dia di Ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (13/7) siang.
Jika datanya ada dan benar, Uus berterima kasih.
“Tapi jika hanya asal tuding saja, perbuatan itu akan menorehkan citra buruk bagi Pemerintah Kabupaten Bandung termasuk para anggota DPRD, seolah tidak ada pengawasan dan pendampingan anggaran,” ujanya.
Apalagi, lanjutnya, pada 2021 salah satu OPD berdasarkan analisis BPK mendapat penilaian positif dan sudah menempuh pelayanan sesuai dengan ketentuan dengan meraih WTP.
“Intinya setiap pelaporan kerja dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sebab salah dalam membangun beberapa inci saja pihak pemborong atau pengusaha harus mengembalikan anggaran penuh,” kata wakil rakyat PKS ini, seraya mengaku sempat mengetahui masalah ini.
“Karena basic kami adalah pelaku di bidang konstruksi dan infrastruktur di bawah naungan Gapensi. Jadi tidak mungkin sampai ada anggaran fiktif hingga mencapai puluhan miliar,” katanya.
Uus menyebutkan, sebelum pencairan anggaran biasanya OPD terkait melakukan pengecekkan pekerjaan ke lapangan, selanjutnya kelengkapan dokumen.
“Jadi tidak sembarangan anggaran itu diturunkan kepada pihak ketiga,” ujarnya pula.
Bisa jadi, menurut legislator yang sempat terjun di bidang konstruksi ini, tudingan tersebut didasari ketidakpuasaan orang atau sekelompok orang yang kontra terhadap pemerintahan baru, sehingga sengaja mencari-cari masalahan untuk konsumsi publik seolah Pemerintahan Kabupaten Bandung banyak salahnya, mengingat setiap tahun DPRD selalu menerima LKPJ dari OPD yang ada di bawah naungan Komisi C.
Tapi, masih menurutny, perlu juga digarisbawahi, jika anggaran yang ditudingkan itu dibagi-bagikan untuk pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan Undang-Undang itu sah-sah saja, tidak ada pelanggaran selama yang dikerjakannya sesuai dengan kebutuhan.
“Sebab tujuan dari anggaran itu, sebagai upaya mengangkat potensi pengusaha-pengusaha daerah untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pekerjaannya,” katanya lagi.
Selain itu, ia sebut, untuk memperoleh pekerjaan infrastruktur harus melalui LPSE.
“Jadi jelas pertanggungjawabannya,” ujar Uus.
Terkaiit pihaknya membatalkan pertemuan dengan DPUTR, hari ini, karena, menurut Uus, Ketua Komisi C sedang sakit.***
Discussion about this post