madania.co.id – Tidur merupakan suatu aktivitas istirahat yang menjadi hal utama dan harus dilakukan oleh manusia. Pasalnya tidur akan membuat seseorang lebih segar dan sehat. Terlebih jika tidur dengan porsi waktu yang cukup.
Porsi waktu tidur yang ideal adalah sekitar enam sampai tujuh jam setiap harinya. Jika porsi tersebut terpenuhi, maka seseorang bisa menjalankan aktivitasnya secara maksimal dan sebaliknya.
Islam juga mengatur kapan waktu manusia istirahat dan kapan manusia harus beraktivitas. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 23, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan”
Islam juga mengatur waktu tidur yang dianjurkan dan tidak dianjurkan. Berikut penjelasannya , sebagaimana mengutip laman resmi Islam Nahdatul Ulama.
Waktu Yang Dianjurkan
Waktu tidur yang dianjurkan oleh syara’ yaitu tidur di waktu qailulah. Dalam hadits dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani, sebagai berikut :
“Tidurlah qailulah (siang hari) kalian, sesungguhnya Syetan tidak tidur di waktu qailulah”
Waktu qailulah ini ada yang menafsirkan tidur sebelum waktu dzuhur (tergelincirnya matahari), ada pula yang menafsirkan setelah masuk waktu dhuhur. Pasalnya, fungsi utama tidur qailulah adalah sebagai persiapan agar dapat melaksanakan qiyam al-lail dengan shalat dan berdzikir di malam hari.
Selain di waktu qailulah, syara’ juga menganjurkan pola waktu tidur yang ideal yaitu istirahat dan tidur yang cukup di malam hari. Sedangan waktu siang digunakan untuk memaksimalkan aktivitas dan usaha.
Waktu Yang Tidak Dianjurkan
Adapun waktu yang tidak dianjurkan untuk tidur yaitu sebagai berikut :
- Tidur Lepas Subuh
Tidur setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari dipandang sebagai penghalang untuk mendapatkan keberkahan rezeki dan umur. Sebab waktu-waktu tersebut merupakan waktu diturunkannya keberkahan rezeki.
- Tidur Lepas Ashar
Tidur pada waktu ini berisiko mengurangi daya aktif akal pelakunya.
- Tidur Sebelum Isya’
Hukumnya makruh. Karena khawatir akan habisnya waktu isya’ karena tidur terlalu lelap, seperti halnya kebiasaan kebanyakan orang yang tidur di malam hari namun belum melaksanakan shalat isya’.
Oleh karena itu, jika kita ingin beraktivitas maksimal dan istirahat yang cukup maka tidurlah pada waktu yang seharusnya. Hal tersebut juga akan berdampak baik untuk Kesehatan. Ketentuan demikian merupakan tuntunan yang diajarkan oleh syara’ bagi orang yang memungkinkan untuk melaksanakannya. Berbeda halnya bagi orang yang memiliki tuntutan pekerjaan atau profesi yang beraktivitas semalam suntuk, maka dalam kondisi demikian waktu siang dapat digunakan sebagai waktu istirahat panjang dengan tetap berupaya untuk tidak tidur di waktu-waktu yang dimakruhkan. Wallahu a’lam.
Discussion about this post