Madania.co.id, Bandung – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar.
Kepgub yang ditandatangani langsung Kang Emil pada Jumat (8/1/2021) tersebut berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Adapun, 20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Selain itu, Kang Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19.
Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.
Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung.
Menurutnya, masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.
“Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19,” ucap Daud, dalam keterangan tulis, Minggu (10/1/2021).
“Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post