madania.co.id – Dalam rangka mendukung media jurnalisme yang berkualitas, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan akan mempersiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri puncak peringatan hari pers nasional, Medan (09/02/2023).
Perpres tersebut dipersiapkan untuk membantu media massa menghadapi platform asing. Juga sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap bisnis media. Rencana rancangan perpres ini juga didasarkan atas berkurangnya sumber daya keuangan media konvensional. Pasalnya, belanja iklan media diambil oleh platform asing.
“Sekali lagi sekitar 60% belanja iklan diambil media digital terutama platform asing. Artinya apa? Sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, larinya pasti ke sana dan sebagian sudah mengembangkan diri ke media digital tapi dominasi platform asing dalam mengambil belanja iklan kta telah menyulitkan media dalam negeri kita,” jelas Jokowi dikutip dari laman Teknologi.id pada Jumat, 10 November 2023.
Dalam rancangan perpres tersebut salah satunya akan membahas terkait Hak Penerbit yang mewajibkan platform harus bekerjasama dengan media di Indonesia saat hendak menyampaikan berita di platform mereka .
Selain itu, platform harus memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasikan kerja sama antara platform dan media.
Jokowi menekankan kepada kementerian Komunikasi dan Informatika dan Dewan Pers bahwa Perpres tersebut harus selesai dalam jangka waktu satu bulan. Ia juga menjanjikan akan ikut dalam beberapa pembahasannya.
“Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini, jangan lebih dari satu bulan. Saya akan ikut beberapa pembahasan mengenai ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, aturan serupa sebenarnya sudah ada di negara lain. Australia, misalnya, telah memberlakukan News Media Bargaining Code mulai Maret 2021 lalu.
Tentunya, dengan perjanjian antar dua perusahaan, akan membuat perusahaan media bisa menambah jurnalis sebagai investasi yang bermanfaat bagi operasional perusahaan.
Karena aturan tersebut membuat platform digital memberikan kompensasi atas konten dari perusahaan media yang menghasilkan klik dan iklan.
Discussion about this post