Madania.co.id, Bandung – Dua apotek di Kota Bandung dilakukan lidik oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran diduga menjual obat Ivermectin di atas harga eceran tertinggi.
Adapun, dua apotek tersebut diduga telah menjual harga obat tersebut senilai Rp 10 ribu per butir.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung mengatakan, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan pada pengelola apotek hingga mengecek ke distributornya.
“Ada dua apotek yang saat ini penyelidikannya masih dilakukan pendalaman oleh tim kita. Mereka menjual obat itu di atas harga HET (harga eceran tertinggi), kemarin masih ada yang menjual tiap butir jadi Rp 10 ribu,” ujar Adanan, dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/7/2021).
Selain itu, polisi sudah melakukan pengecekan harga sejumlah apotek di Kota Bandung untuk menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal HET.
Jika ditemukan terdapat apotek yang menjual obat di atas harga yang sudah ditetapkan dalam aturan, maka akan diberikan tindakan hukum.
“Dengan dikeluarkannya Permenkes tersebut terkait HET harga obat-obatan yang dibutuhkan di masa pandemi, kami dengan Krimsus Polda Jabar bersama-sama berkolaborasi serentak di seluruh Polres jajaran Jabar, melakukan pengecekan ketersediaan Ivermectin di apotek,” paparnya.
“Contoh Ivermectin sebagaimana di Permenkes, bahwa harganya itu Rp 7.500, jadi kalau ada yang menjual lebih dari Rp 7.500, akan kita lakukan penegakkan hukum,” tambahnya.
Selain mengecek harga, sambung Adanan, polisi melakukan pengecekan ketersediaan oksigen.
“Kita mengecek ketersediaan oksigen dan tabung oksigen, kita juga mengecek tempat-tempat stasiun pengisian tabung oksigen,” pungkas Adanan.
Sebelumnya, ketersediaan oksigen di Kota Bandung sempat terbatas. Polisi lalu melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan penimbunan. (mrf)
Discussion about this post