MADANIACOID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor, yang awalnya lima tahun menjadi 10 tahun. Langkah ini merupakan arahan lanjut Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut Tercantum dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 terkait Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor (SPLP).
Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 2A, yang berbunyi :
“ (1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, Jum’at (30/9/2022).
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasanya diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Batas usia anak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi dari Pasal 2A ayat 4.
Persyaratan Kelengkapan Dokumen
WNI yang berdomilisi atau di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Diantaranya :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
b. Kartu Keluarga (KK),
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis,
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh pewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama,
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ayah atau ibu WNI,
b. Kartu Keluarga (KK),
c. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua,
d. Akta Kelahiran,
e. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing,
f. Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu,
g. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda,
h. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang telah diundangkan yaitu tanggal 29 September 2022 di Jakarta,” bunyi Permenkumham peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022.***(Citra Listiani)
Discussion about this post