MADANIACOID – Setelah kerusuhan dalam demonstrasi pada Kamis, 22 Agustus 2024, Kaesang Pangarep sudah mengurus tiga dokumen penting untuk keperluan Pilkada Jawa Tengah 2024.
Dokumen-dokumen ini, termasuk surat keterangan belum pernah dipidana, tidak menjadi terdakwa, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya, telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2024.
“Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum,” kata Djuyamto sebagaimana yang dikutip dari Antara, Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurut Djuyamto, pejabat Humas PN Jakarta Selatan, pengurusan dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan Kaesang sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Keluarnya ketiga surat keterangan tersebut bertepatan dengan hari diterbitkannya putusan MK terkait Pilkada 2024. Seluruh surat yang diajukan atas nama Kaesang Pangarep ini langsung diproses pada hari itu juga.
(sumber : Antara)
Discussion about this post