MADANIACOID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 2 (Daop 2) Bandung dengan tegas mengecam tindakan pelemparan batu dan benda keras lainnya terhadap kereta api yang sedang beroperasi.
“Aksi ini tidak hanya membahayakan keselamatan para penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas yang menjadi bagian dari layanan publik,” jelas Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
Pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tingkatkan Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama
KAI Daop 2 Bandung mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Kesadaran dan tanggung jawab kolektif sangat diperlukan demi terciptanya lingkungan yang aman bagi moda transportasi publik ini.
“Kami meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional kereta api. Kereta api adalah sarana transportasi milik bersama yang harus dijaga keamanannya,” jelas Ayep.
Tindakan Tegas Terhadap Pelaku
Menilik dari kejadian aksi pelemparan batu ke Kereta Api Argo Parahyangan (KA 36A) relasi Gambir – Bandung, yang terjadi pada Jum’at 15 November 2024 sekitar pukul 19.57 di KM 100-101 petak jalan Cibungur – Purwakarta. Dari kejadian ini, mengakibatkan kaca Kereta Panoramic di tempat duduk 6C/6D pecah, dan beruntung tidak melukai korban yang ada di dalam kereta tersebut.
Setelah menerima laporan kejadian ini, jajaran Polsuska KAI Daop 2 Bandung yang dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Operasi KA Daop 2 langsung bertindak cepat dalam menelusuri lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran, didapatlah seorang pelaku pelemparan yang mengakui melakukan aksi pelemparan tersebut dengan sadar.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni nama inisial AB warga Munjul Jaya Permai RT. 026 RW. 007, Desa Munjul Jaya, Purwakarta dengan pekerjaan pengepul sampah merupakan seorang warga yang tinggal di dekat jalur kereta api di lokasi kejadian. Motiv dari pelaku melakukan aksi pelemparan adalah iseng dan kesal akibat Timnas sepak bola yang ditonton mengalami kekalahan.
Ayep menjelaskan dengan adanya kejadian ini, pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi akibat kerusakan yang terjadi pada sarana Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan, dan berkoordinasi dengan pihak kewilayahan setempat guna memberikan efek jera kepada pelaku. Selain itu jajaran KAI Daop 2 Bandung juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat di lokasi kejadian dalam penyelesaian kejadian pelemparan ini, agar hal ini tidak terjadi kembali.
KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dengan terus melakukan patroli keamanan di sepanjang jalur rel yang rawan terhadap aksi serupa. Upaya lain yang dilakukan yakni memberikan pemahaman kepada masyarakat berupa sosialisai himbauan keselamatan perjalanan kereta api kepada warga di sekitar jalur rel, dan juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat langsung dalam mengamankan perjalanan kereta api.
“KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi seluruh pengguna jasa kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat aksi pelemparan, aksi vandalisme, atau hal-hal mencurigakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api kepada kami, dapat melalui nomor kontak resmi KAI +62811-1211-1121 atau media sosial resmi KAI @kai121_ atau @keretaapikita,” tutup ayep.***
Discussion about this post