MADANIACOID – Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini melaksanakan eksekusi 21 aset lahan PT KAI di Jalan Batu Api, Kota Bandung, berdasarkan putusan hukum tetap. Eksekusi ini dilakukan sebagai langkah nyata dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan aset.
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap lahan seluas 3.535 m2 dan bangunan seluas 2.149 m2, yang berada di atas aset PT KAI yang telah bersertipikat dengan total seluas 26.440 m2 dan telah ditetapkan bahwa objek tersebut adalah sah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Manager Humas KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyatakan bahwa eksekusi ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. “Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” jelas Ayep.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana Putusan Pengadilan Nomor 175/Pdt.G/2018/PN.Bdg jo. 640/Pdt/2019/PT.Bdg jo. Nomor 3585 K/Pdt/2021 jo. Nomor 661 PK/Pdt/2023. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa lahan di Jalan Batu Api adalah aset sah milik PT KAI, dan penguasaan fisik atas lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
Eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung dengan didukung oleh aparat keamanan untuk memastikan proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum. Sebelum eksekusi dilaksanakan, telah dilakukan berbagai upaya persuasif dan komunikasi dengan oknum penghuni aset tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai namun tetap tidak ada itikad baik.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT KAI bertanggung jawab untuk mengelola aset-aset yang dimiliki secara optimal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk untuk pendayagunaan aset dan mendukung operasional perkeretaapian di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Eksekusi ini juga diharapkan menjadi contoh nyata pentingnya penghormatan terhadap hukum, terutama dalam kasus sengketa kepemilikan aset. PT KAI mengapresiasi dukungan Pengadilan Negeri Bandung, aparat keamanan, serta semua pihak yang turut membantu kelancaran proses eksekusi ini.
PT KAI menegaskan pentingnya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan. Untuk itu, KAI mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan pengalihan atau sertifikasi aset KAI secara tidak sah.
PT KAI akan terus melakukan penjagaan dan pengamanan maupun penertiban terhadap aset aset yang saat ini dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan dan tidak memiliki hak atas aset-aset KAI.
“PT KAI juga membuka peluang bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik KAI melalui perjanjian kerjasama. Dengan langkah ini, PT KAI berharap dapat mendukung pemanfaatan aset negara secara legal dan produktif bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan,” pungkas Ayep.***
Discussion about this post