Madania.co.id, Bandung – Terkait Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama sejumlah anggotanya yang tersandung kasus narkoba.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, seperti instruksi Kapolri, anggota yang menyalahgunakan narkotika dapat disanksi pemecatan bahkan dipidanakan.
“Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalah guna narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan,” ujar Dofiri, Kamis (18/2/2021).
Ia menjelaskan, terkait dengan sanksi yang diberikan tetap didasarkan tingkat kesalahannya.
“Jadi dua pilihannya tadi dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat,” jelasnya.
Adapun, hingga saat ini, Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astana Anyar masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
Dia pun berharap hal serupa tak terulang di kemudian hari oleh anggota lainnya. “Kita tidak mau anggota kita terjebak lebih jauh, masih banyak anggota kita lain yang baik,” kata dia.
“Yang melakukan kekeliruan seperti yang keterlibatan narkoba itu tentunya kita akan ambil langkah dan tindakan tegas supaya menjadi pembelajaran bagi yang lain jangan sampai nanti terulang seperti,” pungkas Dofiri.
Sebelumnya diberitakan, diduga tersandung kasus narkoba, 12 anggota Polsek Astanaanyar termasuk Kapolsek Astanaanyar diamankan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jabar, Selasa (17/2).
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat ke Mabes Polri. Kemudian, Propam Mabes Polri memberikan aduan masyarakat itu kepada Propam Polda Jabar.
Dari hasil cek urin yang dilakukan, beberapa diantaranya positif mengkonsumsi narkoba. (mrf)
Discussion about this post