Madania.co.id, Sumedang – Empat orang berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W alias Black (DPO), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrok antara dua kelompok bermotor yang berujung tewasnya seorang korban dari kelompok XTC, Karta Gunawan.
Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (15/1/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula saat salah satu kelompok bermotor termasuk korban tengah melakukan penggalangan dana untuk disalurkan bagi warga yang terdampak longsor.
Lalu, terjadi gesekan di antara kelompok bermotor yang menggalang dana dengan kelompok bermotor lainnya. Belum diketahui penyebab terjadinya gesekan di antara dua kelompok bermotor itu.
“Kemudian lewat kelompok geng motor yang lain dan tidak dipahami terjadi senggolan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/1/2021).
Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan proses lidik dan mengamankan 43 orang hingga menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka.
Eko menjelaskan, korban dipukul dengan menggunakan air softgun oleh AR sebanyak tiga kali sedangkan DS dan N memukul menggunakan tangan sebanyak satu kali. Sementara itu, yang paling fatal, dilakukan oleh W yang menusuk korban menggunakan pisau ke bagian dada sebelah kiri.
“Bahkan, saat dibawa ke rumah sakit, pisau belum dicabut atau masih tertancap di dada korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (mrf)
Discussion about this post