Madania.co.id, Sumedang – Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus bentrok antara dua kelompok bermotor yang menewaskan korban bernama Karta Gunawan. Namun, satu dari empat tersangka berinisial W alias Black masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
W alias Black disebut merupakan pelaku penusukan yang mengakibatkan korban tewas. Adapun, dia menusuk dengan menggunakan pisau.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengimbau kepada pelaku W alias Black untuk segera menyerahkan diri. Apabila tidak, maka polisi tak segan melakukan tindakan tegas.
“Satu lagi DPO kita lakukan pengejaran, kalau dalam waktu dekat tidak menyerahkan diri akan kami lakukan tindakan tegas,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, polisi telah berupaya langkah antisipasi agar tak terjadi bentrok susulan, yakni mengimbau agar kelompok bermotor mana pun tak melakukan aksi penggalangan dana di tengah jalan.
Bakal Patroli Skala Besar
Selain itu, menurut Eko, kepolisian dan jajaran TNI serta Satpol PP bakal melakukan patroli skala besar.
“Sudah kita lakukan pengimbauan tidak lagi melakukan penggalangan dana di tengah jalan dari kedua kelompok ini termasuk kelompok lainnya, lalu juga tidak ada posko-posko terhadap identitas dari kedua kelompok ini,” jelasnya.
Eko meminta kelompok bermotor agar menjadi elemen masyarakat dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat. Jangan sampai, menambah beban dengan bertindak anarkis.
“Saya sampaikan kepada kelompok geng motor, jadilah elemen masyarakat yang positif, jadilah elemen masyarakat yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat orang berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, N Alias Ute, dan W alias Black (DPO), telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bentrok antara dua kelompok bermotor yang berujung tewasnya seorang korban dari kelompok XTC, Karta Gunawan.
Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jumat (15/1/2021) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata air softgun, celana, pisau, hingga satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun kurungan penjara. (mrf)
Discussion about this post