
Madania.co.id, Cirebon – Menurut data Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon, tercatat ada 30 kasus kekerasan selama periode tahun 2020. Angka tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2019.
Dari 30 kasus kekerasan tersebut, 15 diantaranya kasus seksual, 5 kasus kekerasan fisik, 5 kasus kekerasan psikis, 4 kasus Eksposisi anak, 1 kasus penelantaran.
Sementara data dari Polresta Cirebon ada 49 kasus kekerasaan anak yang saat ini masuk dalam penyelidikan.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi 1, Diah Irwani Indriyati mengatakan, harus ada perhatian khusus dari pemerintah dan setiap kasus kekerasan terhadap anak.
Keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon pun dipertanyakan. Sebab dinilai tidak menunjukkan hasil positif dalam penanganan kasus kekerasan pada anak.
“Ini sangat disayangkan, Pemkab Cirebon sudah mempunyai KPAID, tapi saya belum lihat kinerjanya dalam menyelamatkan anak-anak dari kekerasan. Malah, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah lebih sibuk mengurusi kasus pribadinya,” ujar Diah, dalam keterangan yang diterima, Selasa (5/1/2020).
Pemerintah Diminta Bersikap Tegas
Diah menilai, seharusnya pemerintah dapat mengambil sikap tegas terkait kinerja KPAID Kabupaten Cirebon tersebut. Kemudian, harus ada evaluasi susunan kepengurusan mulai dari ketua sampai ke komisinya.
“Ya, seharusnya pemerintah mengambil sikap tegas ya untuk mencopot ketua dan kepengurusannya, kalau tidak bisa memberikan rasa aman kepada generasi penerus yakni anak-anak,” katanya.
“Ini nama baik KPAID plus Pemerintah Kabupaten Cirebon. Kalau ketuanya bermoral ya harusnya mundur dari KPAID, dan fokus dulu mengurusi urusan pribadinya,” paparnya.
Diah berharap, agar pemerintah serius dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap anak. Korban harus mendapat perlindungan. Tak sampai disitu, korban pun perlu mendapatkan pengawasan untuk memperbaiki mentalnya.
“Pemerintah harus serius, pelaku harus mendapat hukuman dan korban harus mendapat perlindungan dan pengawasan, agar mentalnya tidak dorp di masyarakat,” pungkasnya. (mrf)
Discussion about this post