Madania.co.id, Bandung – Kapolresta Bandung kombes Pol Hendra Kurniawan mengungkapkan terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria bernama Adang Suganda (korban) meninggal dunia setelah mendapatkan luka sebanyak 50 tusukan.
Menurutnya, penganiayaan terjadi lantaran perilaku korban semasa hidupnya kerap meresahkan warga di sekitarnya.
“Empat pelaku memiliki peranya masing-masing, ada yang mukul, nusuk dan melukai,” ujar Hendra dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2/2021).
Adapun, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Minggu (24/1) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Hendra menjelaskan, korban dikenal nakal lantaran kerap melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, bullying, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya.
“Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tak baik oleh korban, ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya,” jelasnya.
Lantaran kesal terhadap Adang, keempat pelaku nekat menganiaya Adang hingga meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Sementara itu, salah satu pelaku pengeroyokan berinisial SMR mengaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang membuat dirinya emosi.
“Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pake kayu,” ucapnya.
Selain itu, menurut pelaku lainnya berinisial AHL, ia mengaku kesal dengan korban yang kerap melakukan tindakan premanisme.
“Banyak orang yang kesal karena dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari,” katanya.
Adang kerap memalak uang secara paksa terhadap para pedagang maupun pengunjung pasar. Sekali memalak, korban kerap meminta uang Rp5.000 pada setiap motor yang lewat.
“Suka disetop, kalo gak ngasih ditendang,” ucapnya.
Hingga saat ini, kepolisian Polresta Bandung telah menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut berinisial TH, TJ, SMR dan AHL, di lokasi yang berbeda-beda.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 Cm, 1 buah batu bata dan 1 bilah senjata tajam jenis kujang.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara maksimal seumur hidup. (mrf)
Discussion about this post