
Madania.co.id, Bandung – Terkait kasus prostitusi online yang menyeret selebgram berinisial TA, petugas kepolisian Polda Jabar memeriksa dua saksi dari tujuh saksi yang direncanakan akan diperiksa terkait kasus tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap tujuh orang yang merupakan ‘anak asuh’ muncikari MR alias Alona.
“Jadi, yang diperiksa kemarin itu inisialnya C sebagai pramugari. Total yang diperiksa sebanyak 7 saksi ya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/1/2021).
Ia menambahkan, tak hanya saksi berinisial C yang diperiksa, melainkan ada saksi lainnya berinisial A dan SC yang turut diperiksa.
“Jadi ada 7 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. kemarin itu C sebagai pramugari yang diperiksa. Hari ini yang diperiksa melalui zoom inisialnya A pegawai bank,” jelasnya.
Untuk saksi berinisial SC berprofesi sebagai artis sekaligus selebgram. Rencananya, SC akan datang ke Polda Jabar pada siang ini.
“Nah rencananya nanti siang ada yang diperiksa lagi datang ke Polda Jabar, inisialnya SC sebagai artis sekaligus selebgram. Tapi hingga kini belum ada kepastiannya,” kata Reonald.
Seharusnya, ketujuh saksi tersebut diperiksa pada 30 Desember 2020 lalu. Hingga saat ini, polisi masih menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi yang tidak bisa hadir.
“Untuk yang lainnya kita masih tunggu. Ya kita hargai mereka yang datang sudah kasih konfirmasi. Kita gak masalah yang penting kasih konfirmasi kehadiran ya,” jelasnya.
Ini Dia Inisial Tujuh Saksi
Sementara itu, ketujuh saksi tersebut berinisial SAS, SC, DL, MC, A, C dan V. Profesi dari ketujuh saksi yang diperiksa berbeda-beda, dinataranya terdiri dari selebgram, artis hingga pramugari.
Dalam kasus ini, artis sekaligus selebgram berinisial TA yang tersandung kasus prostitusi online, telah diizinkan untuk pulang oleh pihak kepolisian. Meski diperbolehkan pulang dan hanya berstatus sebagai saksi, artis TA diharuskan wajib lapor ke pihak kepolisian.
TA wajib lapor guna memberikan informasi mendalam terkait dengan jaringan protitusi online terbesar di Indonesia tersebut.
Sebelumnya diberitakan, jajaran petugas kepolisian Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Adapun, polisi mengamankan seorang wanita berprofesi sebagai model dan selebgram berinisial TA.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah gawai, 3 buah laptop, 5 buah buku tabungan, 4 buah kartu ATM, 2 buah token bank dan beberapa alat kontrasepsi. (mrf)
Discussion about this post