Madania.co.id, Bandung – Sudah sepekan lamanya Kota Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung meminta warga melapor apabila menemukan kegiatan usaha di luar jam operasional.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, apabila ditemukan toko modern maupun pusat perbelanjaan yang buka di bawah pukul 10.00 WIB, dirinya meminta warga untuk segera melapor ke Satgas Covid-19.
“Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami,” ujar Elly dalam keterangan tertulisnya di laman Humas Kota Bandung, Senin (18/1/2021).
Tak hanya itu, dia juga memastikan pusat perbelanjaan/mal dan toko modern sudah patuh terhadap aturan yang tertera pada Perwal No 1 Tahun 2021. “Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB,”
Dia menuturkan, penyegelan toko modern yang dilakukan Tim Satgas Penangan Covid-19 beberapa waktu lalu juga menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Penyegelan tersebut merujuk pada Pasal 12 Perwal No 1 Tahun 2021 tentang PSBB yang mengatur waktu operasional pusat perbelanjaan/mal dan toko modern.
Kegiatan usaha tersebut baru diperbolehkan mulai beroperasi pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional, pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus memantau.
Jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi. “Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya,” pungkasnya. (sr)
Discussion about this post