
Madania.co.id, Bandung – Terbentuknya Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) diharapkan mampu memberikan layanan hukum nagi masyarakat khususnya di Kota Bandung. Tak hanya itu, PPHI juga dapat memberikan kontribusi untuk turut menjadi pendamping dalam pembuatan peraturan hukum.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menuturkan, pihaknya mengapresiasi kehadiran PPHI yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap hukum
“Ke depannya tadi disampaikan harapannya PPHI ini bisa memberikan kontribusi terhadap pelayanan hukum bagi masyarakat dan pendampingan kepada Pemkot Bandung dalam upaya-upaya membuat peraturan-peraturan hukum,” tutur Yana di Balai Kota Bandung, Sabtu (13/2/2021)
Menurutnya, sejauh ini juga terdapat produk hukum yang akan dibahas oleh PPHI untuk masyarakat miskin. “Tadi disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung yang juga penasihat, itu sudah ada produk hukum yang akan dibahas untuk pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat miskin, jadi usulannya dari mereka Perdanya, itu sudah diterima DPRD untuk dibahas, jadi kajian akademisnya lah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul mengatakan, ia yang sekaligus merupakan penasihat PPHI berharap bisa menjadi sebuah solusi terutama dalam aspek pemberian bantuan kepada masyarakat yang saat ini dinilainya buta hukum.
“Selama ini banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kita yang mereka buta hukum, ketika gugatan-gugatan dihadapi masyarak tidak mampu,” ungkapnya.
“Kemarin PPHI datang ke DPRD memberikan naskah akademis untuk bisa dibuat Perda, dan Saya sudah menyampaikan di Badan Musyawarah, alhamdulilah mendapat respon oleh semua anggota dewan,” sambungnya.
Menurut Rizal, proses bantyan hukum sejatinya tidam hanya dilakukan oleh PPHI. Namun semua praktisi hukum dan lembaga hukum lain yang harus bisa lebih mengedepankan yang benar, serta mengadvokasi masyarakat yang awam terhadap hukum.
Disinggung mengenai pelayanan hukum PPHI untuk Pemerintah Kota Bandung, kata Rizal, PPHI akan berperan untuk memberi penyuluhan dan pelayanan hukum.
“PPHI dalam hal ini harus memberi penyuluhan dan juga pelayanan hukum kemudian advokasi yang selama ini yang memang pemkot Bandung yang harus memberikan informasi kepada masyarakat, karena selama ini tidak semua masyarakat kota Bandung ini melek informasi, melek teknologi,” ungkapnya.
Menurutnya, sosialisasi produk hukum sejauh ini belum optimal karena ada keterbatasan teknologi. “Belum optimal, tidak samapai, karena tadi keterbatasan IT nya, mungkin sampai ke tingkat RT,” jelasnya.
Keterbatasan tersebut dikatakannya bisa diminimalisasi melalui anggota dewan agar produk hukum bisa diterima oleh masyarakat luas.
“Jadi kemarin saya rapat sama bagian hukum, jadi hanya dibroadcast ke OPD OPD, saya menyampaikan, tolong juga broadcast kaitannya dengan peraturan ke anggota dewan, karena anggota dewan otomatis sering ketemu masyarakat, jadi informasinya akan lebih sampai kepada masyarakat,” tandasnya. (sr)
Discussion about this post