madania.co.id – Bersama Organisasi Masyarakat (Ormas), Kemenag sosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dalam kegiatan Penguatan Regulasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, Kamis (16/02/2023).
Ormas yang dilibatkan kemenag diantaranya, Komnas Perempuan, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Majelis Masyayikh Pesantren, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, LP2 PP Muhammadiyah, AMALI, ASPENDIF, FKPQ, FKPM, FK-PKPPS, dan FKDT. Sosialisasi juga melibatkan tim dari Kementerian PPPA.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan kemenag ingin Lembaga Pendidikan dapat menghadirkan rasa aman dan nyaman kepada semua warga bangsa dengan peningkatan kecerdasan dan pengokohan akhlak.
Dalam Rangka Memuliakan Manusia
Ia menambahkan, sehingga PMA 73 Tahun 2022 terbit dalam rangka memuliakan manusia, menjaga martabat kemanusiaan, serta menjaga jiwa dan raga.Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementrian Agama Republik Indonesia pada, Jumat 17 Februari 2023.
Sejalan dengan hal itu, menurut Staf Ahli Menteri Agama, Abu Rokhmad, PMA 73 Tahun 2022 bisa diangkat menjadi Fiqih Wathoni dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
”Regulasi tersebut bila dilapisi dan dibalut dengan bahasa agama, maka akan menjadi fiqih nasional khas Indonesia yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,”jelas Abu.
Abu Rokhmad berharap, PMA ini bisa menjadi instrumen regulasi untuk menjaga nilai-nilai agama dan kemanusiaan serta memastikan peserta didik tidak mengalami kasus kekerasan seksual. “Dan apabila terjadi pada satuan pendidikan kita, maka bisa diselesaikan dengan mekanisme yang sesuai,” tandasnya.
Discussion about this post