Madania.co.id, Jakarta – Lima organisasi profesi ramai-ramai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Rencananya, mereka akan menggelar aksi damai di depan gedung DPR pada Senin (28/11/2022).
Adapun lima organisasi tersebut di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menanggapi rencana tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran berupa imbauan bagi dokter untuk tidak mengikuti demo. Kemenkes meminta agar para dokter lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien.
“Untuk itu, tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa ada alasan yang sah dan izin dari pemimpin satuan kerja,” tulis keterangan resmi Kemenkes.
Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit agar menegakkan disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang berlaku.
Discussion about this post