Madania.co.id, Bandung – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Bandung, sesuai jadwal, akan diputus antara 19-20 Maret 202.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agus Baroya, mengatakakan hal ltu ketika dikonfirmasi wartawsn, Rabu (24/2/2021) malam, terkait sidang ketiga yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, kemarin.
“Setelah mengikuti sidang tadi di MK, KPU selaku pihak termohon mendengar bahwa sidang segera diputus nanti pada19-20 Maret mendatang,” katanya.
Dalam sidang putusan nanti, pihaknya sangat berharap MK menolak gugatan yang dilayangkan paslon no urut 1 Nia-Usman.
“Ya sesuai harapan, MK menolak gugatan Pilkada Bandung,” ujar Agus.
Menurut Agus, jalannya sidang ketiga di MK dengan agenda memeriksa alat bukti, mendengarkan saksi ahli dan saksi berjalan aman dan lancar.
Bergulirnya persoalan Pilkada Bandung tersebut setelah digugat oleh Paslon no urut 1 Nia-Usman.
Paslon Nia-Usman selaku pemohon menggugat pihak KPU Kabupaten Bandung selaku termohon.
Sementara Bawaslu selaku pemberi keterangan dan Paslon selaku pihak terkait.
Gugatan yang dilayangkan oleh Nia-Usman terkait visi dan misi Paslon No urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) yang memperoleh suara 56 pesen lebih di Pilbup Bandung. Sedangkan Paslon Nia-Usman berada diurutan 2.(m)
Discussion about this post