Madania.co.id, Bandung, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Yayat Sumirat, mengatakan, empat jabatan yang saat ini dipegang, A. Tisna Umaran (Kepala Dinas Kabupaten Babdung, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Mengingat, mengingat, lanjut Yayat, sebelumnya Tisna, menjabat Pj. Sekda.
Jadi, menurut dia, otomatis jabatan tersebut dipegangnya saat ini.
“Tapi batas waktu jabatan tersebut, semuanya akan berakhir di tanggal 27 Pebruari 2021 nanti,” kata politisi Fraksi partai PDI perjuangan ini, di Soreang, kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Menurut Yayat, dasar penunjukkan itu tercantum dalam UU No.23 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri No.1 tahun 2018, tentang perubahan atas Permendagri No. 74 tahun 2016, tentang Plt menjadi Pjs, juga UU No.10 tahun 2016, pasal 201 mengenai akhir masa jabatan Kepala Daerah Harian.
Diketahui Selain Kepala Dina Pertanian, kini Tisna juga kini Plt Sekda dan Plh Bupati Bandung.
Jadi, lanjut dia, jabatan itu tidak menjadi sebuah permasalahan, selama yang bersangkutan, bisa melakukannya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kami mengharapkan Plh Bupati bisa mengemban tugas dengan amanah,” ujar dia.(m)
Discussion about this post