Madania.co.id, Bandung – Menanggapi pemberitaan pemotongan bantuan UMKM Dinas Koperasi Kabupaten Bandung beraudensi dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bandung untuk mengklarifikasi adanya pungutan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Menurut nggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, M. Luthfi Hafiyyan, untuk memperoleh bantuan tersebut, pemohon dikenai biaya pendaftaran r Rp 50 ribu dan dipotong Rp1 juta dari jumlah bantuan Rp 2,4 juta yang diterima pemohon.
Hal tersebut, lanjut legislator PDI Perjuangan ini, disangkal oleh Dinas Koperasi, karena di dalam penyelenggaraannya Dinas Koperasi tidak bekerja sama dengan Koperasi Sekretariat Nasional PK,” kata Luthfi, di ruang Fraksi, Kamis (18/2/2021).
Menurut dia, hingga saat ini masalah tersebut masih dalam pemeriksaan.
Belum ditentukan, lanjutnya, siapa yang bersalah.
Yang jelas, menurut dia, dalam hal ini pihak Dinas Koperasi Kabupaten Bandung tidak bekerja sama dengan Koperasi Seknas PK.
Sementara jumlah pemotongan dari total yang belum diketahui jumlah sebenarnya itu, lanjut dia juga, sesuai informasi, diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Masih menurut Luthfi, yang memberatkan dalam masalah ini, terjadi pemotongan langsung yang dibebankan kepada warga penerima/pemohon bantuan.
Jadi, ia kembali menjelaskan, kedatangan Dinas Koperasi Kabupaten Bandung beraudiensi dengan pihaknya, untuk menepis pemberitaan media dan mengklarifikasi masalah tersebut dengan memberikan penjelasan secara spesifik, tentang bantuan UMKM yang diterima warga.
“Kita tidak bisa memprediksikan bagaimana kelanjutan dari permasalahan ini. Namun hal ini akan terus ditelusuri hingga tuntas,” ujar dia.
Luthfi berharap, dalam waktu dekat, masalah ini bisa diusut tuntas dan pelakunya segera diketahui.(m)
Discussion about this post