Madania.co.id, Bandung – Komisi C DPRD Kab. Bandung, mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat dalam raker.
Rapat tersebu untuk mengklarifikasi tudingan terhadap dinas tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, H Yanto Setyanto, menyebutkan, raker Senin (18/7) itu
dihadiri seluruh anggota komisi C serta Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Bandung H. Sugianto; Kepala Dinas PUTR, Zeis Zultaqawa; serta para kabid dan beberapa peronel UPTD.
Selain itu, menurut Yanto, Raker juga mengulas temuan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dinas PUTR Kabupaten Bandung Bandung ada anggaran fiktif Rp75 miliar.
Meski demikian, masih menurut Yanto, pihaknya masih percaya keterangan Kadis PUTR, bahwa anggaran di dinas yang ia pimpin telah digunakan sesuai dengan prosedur, baik melalui penunjukan langsung maupun lelang.
Tapi, Yanto menegsskan, dalam melaksanakan fungsi pengawasannya, Komisi C tetap meminta PUTR segera menyampaikan kegiatan yang menggunakan APBD perubahan 2021 baik tanggal SPK, nama Kegiatan, nilai, serta lokasi kegiatan.
Dengan demikian, lanjut dia, pihaknya bisa ke lapangan untuk membuktikan bahwa anggaran tersebut telah dilaksanakan.
Menurut dia pula, seharusnya Dinas PUTR pada hari ini Selasa (19/07) sudah menyampaikan permintaan pihaknya.
Tapi, ia menyebutkan, hingga sekitar pukul 16.00 WIB Komisi C belum menerima rincian dan jenis kegiatan serta lokasi kegiatan yang dilakukan DPUTR.
“Selalu perwakilan masyarakat yang ada di DPRD, kami juga mengapresiasi kelompok masyarakat maupun LSM yang respek terhadap APBD Kabupaten Bandung,” katanya, Selasa (19/7).
Iaa berharap, kritikan maupun temuan mayarakat tersebut menjadi motivasi untuk semua pihak, sehingga APBD dengan total trilyunan dapat membangun kabupaten Bandung menjadi lebih baik,”ujar Yanto, seraya menyebutkan, pihaknya berkoordinasi dengan dengan inspektorat untuk mendalami materi yang ditudingkan ke dinas PUTR sehingga jelas semuanya.
Yanto menegaskan, dalam pembangunan RSUD Cimaung dan Kertasari ataupun pembangunan gedung pemerintah lainnya perizinannya tetap harus ditempuh untuk memberikan contoh terhadap masyarakat, karena hingga saat ini Komisi C masih berpendapat RSUD Cimaung lokasinya berada di zone hijau.
Begitupun, lanjut Yanto, RSUD Kertasari yang dibangun dengan dana 30 milyar itu berada di atas lahan HGU yang umumnya zona hijau serta status kepemilikan tanahnya belum jelas.***
Discussion about this post