MADANIACOID,– Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pemanggilan itu terkait polemik madrasah yang tak masuk dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan,” Ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
Huda mengaku saat ini belum menerima draf RUU Sisdiknas yang dirancang oleh Kemendibudristek. Jadi belum bisa memastikan apakah madrasah dihilangkan atau tidak.
“Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) yang mengkritik keras hilangnya frasa madrasah di dalam RUU Sisdiknas.
“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas.” ujarnya.
Seharusnya Kemendikbudristek melalui RUU Sisdiknasnya memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang dan secara merdeka diterima dan diakui oleh Masyarakat dan oleh Negara.
“Bukan justru menghapuskan institusi Madrasah dan memperbesar diskriminasi antar satuan pendidikan tersebut,” pungkasnya. (***)
Discussion about this post