Madania.co.id, Bandung – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) diantaranya Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Bandung.
Adapun, 11 orang komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor tersebut termasuk diantaranya 4 orang penadah diamankan petugas kepolisian.
“Tersangka yang berhasil kami amankan ada 11 orang, dengan peran masing-masing 7 orang sebagai pelaku pencurian, 4 orang sebagai penadah barang curian,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan, dalam keterangan yang diterima, Jumat (22/1/2021).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan mobil Avanza Nopol D 1678 TN, dan 19 unit sepeda motor roda dua dengan berbagai jenis dan merk, dua buah korek gas berbentuk pistol, dan satu buah kunci Astag.
“Barang bukti yang diamankan, ada 1 unit kendaraan sejenis Avanza, 19 unit sepeda motor dari berbagai merk, 1 buah kunci Astag dengan 13 mata kunci,” ujarnya.
“Barang bukti ini yang biasanya dibawa oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya,” tambah Indra.
Lakukan Aksi Siang dan Malam
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada siang dan malam hari. Diketahui, mobil Avanza menjadi sarana yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan pencurian pada saat siang dan malam hari, bersama-sama menggunakan kendaraan roda empat sejenis Avanza menuju lokasi pencurian, dan melakukan pencurian dengan kunci Astag,” jelasnya.
“Berdasarkan rekaman CCTV dari salah satu hotel di wilayah kota Cimahi, Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengidentifikasi dan mengungkap pelaku beserta jaringannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun dan Pasal 480 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama 4 Tahun. (mrf)
Discussion about this post